💧 Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

PERTEMUANKE-7 PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM PIDANA 47 c. Ketentuan yang mengatur berlakunya setiap peraturan-peraturan pada waktu dan wilayah negara tertentu. Moeljatno memberikan beberapa penjelasan berkaitan dengan konteks hukum pidana yang telah dikemukakan sebelumnya maka yang disebut dalam Macammacam Hukum Berdasarkan Waktu, Tempat, dan Sifatnya. terdapat macam-macam aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu menjadi berikut ini : berdasarkan saat berlakunya, macam-macam aturan terbagi menjadi, 3 yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, serta hukum asasi. Ius constitutum adalah aturan positif yg berlaku waktu ini bagi suatu rakyat A BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU. Prinsip/asas legalitas telah diperjuangkan sejak abad XVIII di Eropa Barat sebagai reaksi atas berlakunya hukum pidana zaman monarki absolut dengan menjalankan hukum pidana secara sewenang-wenang, sekehendak dan menurut kebutuhan Raja sendiri. Sertaberlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana. StelselPidana, Tindak Pidana, Teori - Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana,DRS.Adami Chazawi,S.H. 27 August 2012; Harris Sontanu; Dilihat 945 kali; Diunduh kali; Jenis Dokumen: Buku Hukum: Judul: Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ? Tidak cepat Kurang cepat Cepat tindakpidana adat. Untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini. Ketentuan pada ayat ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 1 Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas legalitas). 2. Asas berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan orang - Mendengarkan penjelasan - Mencatat - Diskusi. - LCD - White Board - Slide Materi - Buku Teks. - Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. - Andi Zainal Abidin, 1995, Aturanmengenai kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu dalam kajian hukum pidana merupakan aturan yang sangat fundamental. Dikatakan fundamental karena aturan ini menentukan berlaku tidaknya suatu aturan pidana terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan pada waktu tertentu. Oleh sebab itu, wajarlah dalam hukum pidana suatu negara asas RenaYulia, Dosen Ketjeh FH Untirtaberlakunya ketentuan pidana menurut waktu#asas legalitas Hukumjuga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat. Selain itu, mengutip e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli. Baca juga: Aturan Kampus Bebas Kekerasan Seksual Terbit, Pelaku Terancam Diberhentikan. A Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu 27 1. Asas Legalitas 27 2. Tujuan Asas Legalitas 28 3. Pengecualiaan Asas Legalitas 29 B. Asas Berlakunya Hukum Pidana Berdasarkan Tempat dan Waktu 30 1. Asas Teritorial 30 2. Asas Personalitas 30 3. Asas Perlindungan (Nasional Pasif) 31 . iv 4. Asas Universaliteit (Asas Persamaan) 33 2 Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : 1. Asas Teritorial. lVe8mK1. Contoh Hukum Pidana Berdasarkan Batas Waktu Dan Tempat. Hukum menurut tempat berlakunya nasional internasional asing lokal. Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Pertambangan Berdasarkan Undang from Contohnya hukum acara pidana dan hukum. Apa yang termasuk barang kena cukai. Klasifikasi barang kena cukai Selama Waktu Tertentu, Atau Antara Pidana Penjara Seumur Hidup Dan Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu;Sudut Hukum Teori Tetang Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Nasional Menurut Tempat Semakin Paham Dengan Pengertian Hukum Pidana, Sebaiknya Simak Contoh Kasus Hukum Pidana Yang Pernah Terjadi Di Indonesia Di Bawah IniA Tidak Dapat Dipidana Kecuali Ada Kuhp Asas Ini Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1 Yang Berbunyi Selama Waktu Tertentu, Atau Antara Pidana Penjara Seumur Hidup Dan Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu; Apa yang termasuk barang kena cukai. Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Hukum menurut tempat berlakunya nasional internasional asing lokal. Sudut Hukum Teori Tetang Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Nasional Menurut Tempat Terjadinya. Diatur dalam pasal 2 tang menyatakan sebagai berikut. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 empat macam asas yaitu sebagai berikut Agar Semakin Paham Dengan Pengertian Hukum Pidana, Sebaiknya Simak Contoh Kasus Hukum Pidana Yang Pernah Terjadi Di Indonesia Di Bawah Ini Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Batas diberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 kuhp sedangkan batas berlakunya. Hukum ini tidak mengenal batas waktu,. A Tidak Dapat Dipidana Kecuali Ada Ketentuan. Antara lain pengertian yang dapat diberikan kepada. Kalau berdasarkan sifatnya, hukum dibagi. Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. Dalam Kuhp Asas Ini Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1 Yang Berbunyi Tempat dan waktu tindak pidana. Hukum nasional hukum nasional adalah hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu. Batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang. Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Berlakunya hukum pidana ini telah diatur dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 1-9 KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, sedangkan dalam Pasal 2-9 KUHP mengatur hukum pidana menurut tempat. Untuk kali ini saya hanya akan membahas mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Seperti yang saya katakan tadi bahwa Pasal 1 KUHP mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Pasal 1 KUHP tersebut yakni "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada". Mengenai berlakunya hukum pidana menurutu waktu sangatlah penting karena untuk menentukan pada saat kapan terjadinya suatu tindak pidana. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut memiliki banyak makna, salah satunya yang dikemukakan oleh Bambang Poernomo yaitu 1. "Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" yang artinya Tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam terlebih dahulu. Hal ini biasanya disebut sebagai asas legalitas. Berlakunya asas legalitas tersebut agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penguasa. 2. Memiliki makna "Lex temporis delicti" yang artinya undang-undang berlaku terhadap perbuatan pidana yang terjadi saat itu. Maksud dari Lex temporis delicti adalah bahwa seseorang harus diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Namun hal ini boleh dikesampingkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan dan sebelum perkara diadili. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat 2 KUHP yakni " Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah saat melakukan perbuatan, maka digunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa". Contohnya adalah mengenai pembunuhan yang hukuman maksimalnya 15 tahun Pasal 338 KUHP . Jika ada seseorang yang melakukan pembunuhan pada tanggal 7 Januari 2018 namun masih dalam pemeriksaan awal, lalu pada tanggal 10 Februari 2018 aturan mengenai pembunuhan diubah yaitu maksimum 15 tahun menjadi maksimum 20 tahun, maka berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut, hakim harus menggunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa yakni aturan lama, dan juga sebaliknya apabila aturan yang diubah mengalami penurunan ancaman hukuman maka aturan yang dipakai adalah aturan yang baru. 3. Undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut non retro aktif . Maksud tidak berlaku surut adalah jika seseorang melakukan perbuatan mencuri namun tindakan pencurian belum diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka seseorang tersebut tidak boleh di pidana dan apabila suatu saat pencurian telah diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka orang yang mencuri tadi tetap tidak boleh dihukum karena ketika ia melakukan pencurian, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dari ketiga hal diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila telah ada hukum yang mengaturnya yang sudah pasti hukum tertulis yang mengaturnya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan hukum diluar yang tertulis menjadi tidak berlaku. Dalam Pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 konsep KUHP baru telah memberikan dasar berlakunya hukum pidana yang hidup di masyarakat walaupun tidak diatur dalam undang-undang sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui masyarakat. Asas Legalitas Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dikenal dengan asas legalitas. Menurut Machteld Boot dalam asas legalitas ini terdapat konsekuensi akibat berlakunya asas tersebut yang akan saya simpulkan agar dapat mudah dipahami yakni 1. Tidak boleh berlaku surutnya ketentuan hukum pidana karena asas legalitas mengandung arti tiada suatu perbuatan dapat dipidana apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya. 2. Semua peraturan harus tertulis karena tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang tertulis. 3. Mengenai prinsip tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Akibatnya rumusan perbuatan pidana itu harus jelas agar tidak terjadi mutitafsir dan menghilangkan kepastian hukum. Menurut Von Feuerbach, asas legalitas berfungsi untuk menjamin kepastian hukum, dan untuk mempertahankan ketertiban masyarakat maka aturan tersebut harus berfungsi menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbuat kejahatan karena telah ada ancaman hukuman yang dibuat terlebih dahulu. Analogi Analogi merupakan suatu interpretasi. Interpretasi sendiri merupakan pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terhadap sesuatu. Menurut Machteld Boot setiap norma membutuhkan interpretasi. Begitu juga menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya penafsiran. Namun bolehkan analogi diterapkan karena hal tersebut tentu bertolak belakang dengan asas legalitas ? Ada beberapa negara di Eropa yang menolak penggunaan analogi dan ada juga yang memperbolehkan penerapan analogi seperti di Inggris dan Cina. Menurut Sudarto, analogi artinya memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan itu dan kemudian menerapkannya kepada perbuatan konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Dalam halnya di pengadilan, sulit untuk mengatakan bahwa hakim tidak menggunakan analogi. Analogi sangat diperlukan untuk menafsirkan hukum. Contohnya adalah mengenai pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dan unsur objektif pencuriannya adalah suatu benda berwujud. Dulu benda tidak berwujud belum dimasukkan sebagai tambahan dalam aturan mengenai pencurian. Setelah adanya penemuan listrik, terjadi perubahan sosial. Tenaga listrik dianggap memiliki nilai ekonomis dan perlu dilindungi. Bayangkan saja pencurian listrik dilakukan namun pasal pencurian unsur objektifnya adalah benda berwujud sedangkan listrik bukan merupakan benda berwujud. Apakah si pencuri tetap tidak dihukum padahal jelas-jelas telah melakukan pencurian tenaga listrik hanya karena tidak diatur pencurian benda tidak berwujud ? Disinilah sesungguhnya diperlukan suatu analogi. Perlu ditegaskan bahwa penggunaan analogi sangat diperlukan untuk memperlengkap suatu aturan. Penggunaan analogi cocok dengan keadaan masyarakat yang terus berkembang. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum pidana yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Nah itulah yang dapat saya sampaikan mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, apabila pembaca mempunyai pertanyaan atau hal yang tidak dimengerti dapat dibagikan di kolom komentar. Terima kasih Referensi Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan USU Press Kitab Undang-undang Hukum Pidana

berlakunya hukum pidana menurut waktu